TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mengatakan pertimbangan meringankan Kuat Ma’ruf hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi hal meringankan dalam tuntutan.
“Adapun hal meringankan terdakwa Kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain,” kata Jaksa Rudi Darmawan sebelum membacakan tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Selain itu, jaksa mempertimbangkan terdakwa Kuat Ma’ruf yang belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan juga menjadi hal meringankan.
Adapun hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan ini, antara lain perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga korban. Jaksa juga menilai Kuat Ma’ruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan Kuat Ma’ruf juga membimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Jaksa penuntut umum menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 16 Januari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menyimpulkan tindakan Kuat Ma’ruf memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 430 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa Rudi Darmawan saat membacakan tuntutan.
Jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf mengetahui hubungan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan korban Yosua. Kuat Maruf meminta Putri agar melapor ke Ferdy Sambo setelah peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang. Kuat mengatakan agar Putri melapor agar tidak ada duri dalam rumah tangga. Jaksa menilai hal inilah yang memicu terampasnya nyawa Yosua di TKP Duren Tiga.
Selain itu, jaksa menyimpulkan tindakan menutup pintu rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga oleh Kuat Ma’ruf sebagai upaya mendukung rencana pembunuhan Yosua. Menurut jaksa, tindakan Kuat menutup pintu rumah dinas Ferdy Sambo untuk mencegah Yosua melarikan diri saat dieksekusi. Pasalnya, tugas menutup pintu rumah itu merupakan tugas asisten rumah tangga bernama Diryanto alias Kodir.
Pada Oktober lalu, ia bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selanjutnya: Kuat dinilai bantu Ferdy Sambo...